Pemkot Jakpus Dirikan Posko PPKM Mikro di Kelurahan dan Kecamatan
Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo
Guna mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau Posko Empat Pilar (Pemerintah, Polri, TNI, dan Tenaga Kesehatan) di tiap kecamatan dan kelurahan.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany meninjau salah satu posko tersebut, di Kelurahan Gambir, Kamis (25/6).
"Tinjauannya ini untuk melihat sudah sampai sejauh mana para camat dan lurah berserta jajaran dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing," katanya.
Baca Juga:
Tiga Pilar Dirikan Posko Bersama Penanganan Covid-19 di Silang Monas
Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Cempaka Putih Lakukan Sidak Prokes ke Sejumlah Cafe
Wakil Wali Kota: Lurah Punya Kebijakan Lakukan Mikro Lockdown
Menurutnya, adanya Posko PPKM mikro sebagai potret dari situasi yang ada di wilayahnya masing-masing. Di posko tersebut ada data mengenai terkonfirmasi positif Covid-19, peta zonasi per-RT, data terkait warga yang sudah divaksin atau belum.
"Posko ini nantinya sebagai tolak ukur untuk melihat perkembangan Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat," jelasnya.
"Dari hasil peninjuan ke wilayah, keberadaan posko penangan Covid-19 sudah ada semua, hanya tinggal melengkapi beberapa bagian demi kesempurnaan," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Gambir Ahmad Eman Sulaeman mengungkapkan Posko PPKM mikro atau Posko Empat Pilar penanganan Covid-19 di wilayahnya sudah berdiri sejak 23 Juni 2021 lalu.
"Posko PPKM mikro atau Posko Empat Pilar penanganan Covid-19 di Kelurahan Gambir sudah berdiri sejak Rabu lalu yakni tanggal 23 Juni 2021. Lokasinya berada pas di depan kantor kelurahan dan sudah aktif," tandasnya.