Pelaksanaan Pemilihan dan Pengangkutan Sampah Terjadwal di RW 03.

Di RW 03 Kelurahan Pasar Baru terdapat 8 RT yang seluruhnya sudah menerapkan pemilahan sampah rumah tangga. Sampah yang dipilah kemudian akan diangkut sesuai jadwal yang ditentukan. Praktek ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020. Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Martua Sitorus meninjau pelaksanaan aturan tersebut, Senin (13/2). Martua berharap RW 03 dapat menjadi percontohan bagi RW lain di Pasar Baru.