Pembukaan kembali RPTRA di Kelurahan Cempaka Putih Timur.

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta nomor 218 tahun 2021 terkait pembukaan kembali Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di era PPKM level 2, pertanggal 23 Oktober lalu empat RPTRA di Kelurahan Cempaka Putih Timur mulai beraktivitas kembali. Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta menuturkan bahwa terdapat empat RPTRA di wilayah Cempaka Putih Timur yang dibuka kembali yaitu, RPTRA Beringin, RPTRA Anggrek, RPTRA Matahari, dan RPTRA Kampung Benda yang sudah dibuka kembali mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.