Sekko Menyerahkan SK Pensiun Kepada 14 ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan keputusan pemberian pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2023.