PEMKOT JAKPUS akan gelar uji emisi gratis

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Seiring dengan padatnya kendaraan bermotor di Jakarta membuat Ibukota dihiasi polusi asap yang semakin merebak di udara. Hal ini membuat pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan menggelar uji emisi  gratis bagi kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

Pelaksanaan uji emisi melibatkan anggota Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri, aparat Kantor Lingkungan Hidup, pihak Swasta serta teknisi uji emisi Wahana Udara Bersih (WUB). Nantinya uji emisi akan dilaksanakan di tiga tempat yaitu di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Plaza Senaya dan ITC Cempaka Mas, Jelas Wakil Walikota Jakpus, Arifin didampingi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Eldi Andi saat memimpin rapat persiapan uji emisi, di ruang rapat Wakil Walikota, Jum’at sore (18/9).

Pelaksanaan uji emisi itu sendiri berlangsung selama tiga hari yaitu tanggal 5 Oktober dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, 7 Oktober di Plaza Senayan dan 8 Oktober di ITC Cempaka Mas. Adapun uji emisi kendaraan bermotor baik yang berbahan bensin maupun solar diperuntukkan bagi  kendaraan operasional kantor (pemerintah), kendaraan pribadi pegawai serta untuk masyarakat, ujar Arifin.

Untuk itu di harapkan kepada SKPD maupun pegawai serta masyarakat umum supaya memanfaatkan peluang ini untuk melakukan uji emisi kendaraannya, sehingga dapat meningkatkan usia kendaraan serta kualitas udara semakin baik, jelas, Arifin.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Eldi Andi mengatakan, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan Perda No. 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Surat Keputusan Gubernur (Kegub) No. 95/2000 tentang pemeriksaan emisi dan perawatan motor.

Adapun kategori ambang batas emisi kendaraan bahan bakar bensin yaitu kendaraan di bawah tahun 2007  Hydrocarbor - HC (ppm) tidak boleh diatas 700 dan Carbor Monoksida - CO (%) tidak boleh lebih dari 3.0 , sedangkan kendaraan diatas tahun 2007 HC (ppm) tidak boleh diatas 200 dan CO (%) tidak boleh lebih dari 1.5. Sementara untuk kategori kendaraan berbahan bakar solar yaitu kendaraan di bawah tahun 2010 Opasitas % tidak boleh lebih dari 50 sedangkan untuk kendaraan diatas tahun 2010 Opasitas % tidak boleh lebih dari 40, papar Eldi.

Lebih Lanjut Eldi menjelas, jika kendaraan tersebut baik itu kendaraan berbahan bensin maupun solar  bila melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan maka kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi maka kendaraan perlu perawatan service. Jelasnya.

Sementara Ka.Kantor Pengelola Lingkungan Hidup, Fitratunnisa menambahkan, untuk meningkatkan kualitas udara maupun meningkatkan usia kendaraan bermotor perlu diadakan uji emisi kendaraan bermotor. Pelaksanaan uji emisi berlangsung tiga hari di tiga tempat bekerjasam dengan BPLHD Prov.DKI Jakarta dan Yayasan Wahana Usaha Bersih (WUB).

Untuk meningkatkan kualitas udara dan usia kendaraan diharapkan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun dinas agar melakukan penyetelan (Tune Up) kendaraan secara teratur, gunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, hindarkan penggunaan mesin dengan putaran tinggi serta periksalah emisi kendaraan bermotor di bengkel, terang Fitri. (AD)