89 reklame neon box di bongkar paksa

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Untuk menegakan Perda No.12 tahun 2012 tentang pajak reklame, pemerintah kota Jakarta Pusat melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kecamatan Sawah melakukan penertiban reklame neon box  di gedung Harco Mangga Dua, Kel.Mangga Dua, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Ka. Unit pelayanan pajak daerah kecamatan Sawah Besar, Yuspin didampingi  mengatakan penertiban reklame yang dilakukan selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga sebagai shock therapy agar  wajib pajak taat membayar pajak dan segera melakukan pajak reklame. Karena nantinya pajak tersebut akan dikembalikan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, pembangunan dan lain sebagainya, jelasnya.

Yuspin menjelaskan, penertiban reklame neon box di gedung Harco Mangga Dua awalnya  yang akan ditertibkan sebanyak 212 titik reklame, namun atas kesadaran dan inisiatip dari pengelola menginformasikan dan mensosialiasikan kepada wajib pajak hasilnya cukup positip sehingga 88 titik reklame sudah terdaftar.

Lebih lanjut Yuspin menuturkan penertiban reklame berlangsung dua hari ( 10 s/d 11 September 2015 ), pada penertiban hari pertama kemaren (red Rabu) para wajib pajak reklame di area Harco Mangga Dua menyambut positip dan merespon apa yang telah dilakukan pihak UPPD ini dibuktikan dengan terdaftarnya 35 titik reklame sudah banyak yang membayar, ujarnya.

Sementara 89 titik reklame yang terdiri dari 26 reklame yang habis masa berlaku dan tidak diperpanjang dan sisanya yang tidak mempunyai izin, terpaksa tim penertiban terpadu UPPD Sawah Besar membongkar paksa reklame neon box tersebut.

Sebelum melakukan penertiban reklame indoor di gedung Harco Mangga Dua tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat pemberitahuan, sehingga reklame yang melanggar dibongkar, tegas Yuspin

Target penerimaan pajak reklame tahun 2015 sebesar Rp. 33.374.000.000,- dan baru teralisasi sampai dengan pertengahan Agustus sebesar Rp. 4.753.689.187,- (14.24%). Maka itu untuk meningkat PAD pajak reklame di wilayah Sawah Besar Pemda DKI Jakarta memberikan kemudahan dan diberikan potongan sebesar 50 persen, tambah Yuspin.

Ka.Satpel Pendataan dan penilaian UPPD Sawah Besar, Yustinus Puspa Cahyo menjelaskan penertiban reklame berlangsung dua hari dengan menerjunkan 25 personil terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP dan unsur UPPD. Peneriban tersebut berjalan kondusif dan lancar. Karena sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan. “ Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan kondusip, ucap Yustinus. (AD)