Asyik merokok, belasan pengunjung dan pegawai Thamrin City terjaring razia rokok

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sosialisasi larangan merokok khususnya di gedung kembali digencarkan. Terkait hal tersebut, petugas gabungan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (SIDAK) di beberapa kawasan pasar modern. Sasaran petugas kali ini adalah Thamrin City, Tanah Abang dan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih.      

Maman (50) pedagang bakso super  di Food Court Thamrin City, kaget saat didatangi petugas, karena didapati pedagang tersebut sedang merokok sambil dipelintir. “ Pak maaf tolong rokoknya dimatikan, karena disini merupakan Kawasan Dilarang Merokok,” Ujar, Ka.Sie Penaatan Hukum Lingkungan, Kantor Lingkungan Hudup Jakpus, Khodijah Manu saat Memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) kawasa dilarang merokok (KDM), Senin 21/120.

Beberapa petugas menyisir ke food court dan tenant atau toko dan bila didapati pengunjung atau pegawai yang merokok,  diberi surat peringatan. Surat itu di maksudkan agar mereka tidak lagi merokok di tempat umum. Sementara bagi Food court maupun tenant atau toko yang memberi peluang bagi perokok juga diberi peringatan, misalnya dengan menyediakan asbak rokok.

Menurut Ijah, dari hasil sidak yang dilakukan di kawasan Thamrin City sebanyak 15 orang dan 10 orang di kawasan ITC Cempaka Mas. Kebanyakan yang terjaring razia rokok yaitu pengunjung dan pegawai Tenant atau toko, dan mereka diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi lagi.

Sidak lebih kepada bentuk edukasi bagi masyarakat, sementra bagi pengelola tempat akan diberikan sanksi. “ Sidak yang dilakukan Pemerintah Kota Jakpus melalui Kantor Lingkungan Hidup sifatnya edukatif di mana masayarakat yang tertangkap tangan ketika sidak akan didata identitasnya kemudian dibuatkan surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi. Sementara bagi pemilik gedung akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 88 tahun 2010 tentang KDM,” jelas Ka. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Pusat, EP. Fitratunnisa di tempat terpisah.

Harusnya ada kesadaran dari masyarakat dan pemilik gedung dengan menunjukan komitmen memasang tanda dilarang merokok ditempat dan mudah dilihat dan dibaca, membentuk satgas, melakukan pengawasan dan setiap satu jam  memberi informasi kepada pengunjung maupun pegawai  melalui pengeras suara, tambahnya. (AD)