Bangunan EX KUA Cempaka Putih Timur di bongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Bangunan tua ex Kantor Urusan Agama (KUA)  Kec. Cempaka Putih yang berlokasi di Jln Cempaka Putih Tengah XIV No. 10, Kel. Cempaka Putih Timur, di bongkar tim penertiban terpadu Jakarta Pusat.

Bangunan Ex Kantor Urusan Agama yang berdiri diatas lahan Asset Pemda DKI Jakarta, seluas 322 meter persegi dengan sertifikat Hak Pakai (HP) No. 462 yang sudah lama kosong dan dimanfaatkan oleh sekitar 14 Kepala Keluarga (KK) dan 16 petak tempat tinggal  dengan usaha pemulung.

“ Saya akan mengambil alih tanah Ex KUA yang telah lama kosong,” karena tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI yang harus di selamatkan, tegas Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin saat memimpin penertiban dan pembongkaran bangunan Ex KUA, Senin (7/12).

Sesuai hasil penelitian dari Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tanah yang berlokasi di Cempaka Putih Tengah XIV No. 10 Kel. Cempaka Putih Timur dan berdiri bangunan ex KUA dengan sertifikat tanah Hak Pakai No. 462, merupakan aset Pemda DKI Jakarta, di mana KUA tersebut sudah lama pindah ke jalan Kebanggaan Kel.Cempaka Putih Barat, jelas Arifin.

Maka itu lahan dan bangunan ex KUA yang dimanfaatkan para pemulung selama puluhan tahun kita tertibkan dan nantinya lahan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Perlu diketahui sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran para pemulung yang menempati bangunan Ex KUA sudah diberi surat pemberitahuan agar mengosongkan lahan tersebut.

Saya bersyukur mereka sudah mengerti, dan mereka mengosongkan lahan tersebut, sehingga penertiban berjalan aman dan kondusif. “ Mereka menempati lahan tersebut selama 15 tahun sehingga kawasan tersebut kelihatan kumuh, papar Arifin.

Warga Jln Cempaka Putih Tengah XIV, Marni (55), “ Alhamdulillah, bangunan ex KUA di bongkar, Aduh Pak dengan adanya pemulung menempati bangunan tersebut jadi kelihatan kumuh, selain itu banyak para remaja memanfaatkan lahan tersebut untuk kumpul-kumpul sehingga meresahkan warga sekitar sini, ujarnya.

“ Pak kami minta setelah di bongkar bangunan ini supaya diawasi dan di beri lampu penerangan jalan, karena kami kuatir nantinya masih ada yang memanfaatkan lahan ini untuk digunakan kegiatan yang negatif, jelas Marni kepada Arifin.

Sementara itu Ka. Kantor Pengelolaan Aset Daerah ( KPAD ) Jakarta Pusat, M. Reza Pahlevi, menambahkan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, telah mengamankan lahan aset Pemda DKI sebanyak enam lokasi diantaranya lahan ex SDN 03 dan 04 Karet Tengsin seluas 1.675 M2, ex Puskesmas Cempaka Putih di Jln Percetakan Negara seluas 150 M2, ex rumah dinas Dokter di depan Pasar Johar Baru seluas 250 M2, ex bangunan bangunan bedeng di Jln Rawasari Selatan, Rawa Kerbau, Kel. Cemput Timur seluas 1.342 M2, SMK Negeri 2 Jakpus selaus 300 meter kubik, dan hari ini ex Kantor Urusan Agama (KUA) seluas 322 M2.

Menurut Pahlevi nilai lahan aset Pemda DKI Jakarta yang diamankan oleh Kantor Pengelola Aset Pemda Jakpus sebanyak tujuh lokasi dengan nilai total sekitar 127 milyar. Sementara tanah lahan aset pemda ex KUA langsung akan dipagari di awasi oleh pihaknya.

Kedepan kita terus akan melakukan pendataan dan menertibkan aset Pemrov DKI yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Karena aset milik pemda DKI Jakarta harus kita ambil alih yang nantinya dapat digunakan untuk kepentingan atau lainnya, ujarnya. (AD)