Masyarakat jangan pernah takut membayar pajak

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Masyarakat/Wajib Pajak jangan pernah takut untuk membayar pajak, karena sekarang ini tidak ada lagi Gayus-Gayus seperti dulu yang memanfaatkan pajak untuk kepentingan pribadi. “ Jangan takut bayar pajak, demi membangun Jakarta, Tegas Asisten Perekonomian dan keuangan Jakarta Pusat, Sulastri Gultom saat membuka sosialisasi peraturan pajak daerah kepada wajib pajak tingkat Kota Adm Jakpus, di ruang serbaguna gedung teknis, Rabu (25/11).

Untuk menuju Jakarta Baru, pajak daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah mempunyai kontribusi sangat besar, oleh karena itu kepatuhan kepada wajib pajak sangat diperlukan. Hal ini untuk meningkatkan kebutuhan pembiayaan program-program pembangunan yang dilakukan Pemda guna meningkatkan kualitas kehidupan warga Jakarta yang lebih baik dan sejahtera, jelas Lastri.

Sulastri, minta kepada para wajib pajak untuk mentaati peraturan yang ada termasuk tertib administrasi dan transparansi dalam melakukan Self Assesment. Bukan itu saja para wajib pajak juga supaya turut memonitoring penggunaan pajak oleh pemerintah sebagai wujud partisipasi positip yang perlu ditularkan kesemua lapisanan masyarakat, ujarnya.

Selain itu juga para wajib pajak diharapkan turut mensukseskan program pemerintah, karena pada akhirnya pajak yang telah terkumpul akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, tambah Sulastri.

Ka. Sudin Pelayanan Pajak Kota Adm.Jakpus, M. Arief Susilo, mengatakan, realisasi pajak hotel dan parkir hingga 24 Nopember 2015 baru mencapai Rp. 1.636.519.942.000,- dari rencana penerimaan Rp. 1.837.588.000.000 atau 89,06 persen.

Diperkirakan masih cukup banyak wajib pajak hotel dan parkir yang melakukan pembayaran belum sepenuhnya sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan daerah tentang pajak hotel yakni Perda No. 11 tahun 2010 tentang pajak hotel dan Perda No. 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, papar Arief.

Dijelaskan Arief, ada beberapa hal yang menjadi habatan dalam mengoptimalkan pajak hotel antara lain adanya kebijakan pemerintah terkait larangan rapat-rapat di hotel oleh kementrian dan pemerintah daerah. Selain itu juga kondisi makro ekonomi indonesia yang pertumbuhan relatip kecil yakni 5,3 persen sehingga penerimaan pajak hotel cukup terpengaruh,ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, peserta sosialisasi diikuti 250 peserta wajib pajak terdiri dari wajib pajak hotel dan wajib pajak parkir. Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak hotel dan wajib pajak parkir untuk membayar pajak sesuai dengan seharusnya, tepat waktu dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun 2015 tahun-tahun berikutnya, ucapnya. (AD)