Menangani kasus pencemaran harus satu persepsi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Dalam menangani kasus pencemaran lingkungan harus sesuai dengan porsinya mansing-masing, sehingga diperlukan sikap yang sama dan satu persepsi dalam menangani kasus pencemaran, artinya cara menangani harus sama-sama, ujar Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan hal tersebut saat membuka sosialisasi mekanisme penanganan pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di ruang pola Kantor Walikota, Kamis (29/10).

Seperti kita ketahui pencemaran udara menyebabkan terjadinya bencana alam, dan ini karena ulah manusia yang jika dibiarkan akan menjadi besar sehingga pada akhirnya berdampak pada masyarakat dan lingkungan, hal ini sangat tidak kita harapkan, jelas Mangara.

Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat perlu dilakukan pembinaan terhadap aparatur agar dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman terhadap penanganan kasus pencemaran sesuai dengan ketentuan.

Diakui saat ini tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan masih rendah, maka itu pencemaran lingkungan sering terjadi. Oleh itu karena peran Lurah dan Camat dalam mengatasi hal tersebut sangat diperlukan. “ Lurah dan Camat harus mengawasi hal ini, agar pencemaran lingkungan dapat kurangi,” pinta Mangara.

Segala bentuk kegiatan baik perkantoran, dunia usaha maupun rumah tangga dengan skala besar maupun kecil harus dapat di monitor dampak lingkungannya terutama yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, ujar Mangara.

Saya sangat mengharapkan dalam menjaga lingkungan kita memerlukan sinergi dari berbagai pihak, oleh karena itu kita perlu meningkatkan SDM aparatur dahulu untuk memberikan respon cepat terhadap pengaduan pencemaran lingkungan, ujarnya.

Ka.Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Pusat, Fitra Tunnisa menambahkan sosialisasi ini diikuti 100 perserta terdiri dari para SKPD, UKPD, Camat dan Lurah berlangsung satu. Adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu peningkatan kapisitas aparatur Pemkot Jakpus dalam menangani kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. (AD)