Pabrik kecap dan rumah kos Sawah Besar tolak pemasangan plang/stiker nunggak PBB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemilik pabrik kecap di Rt.009/06 Jln Pangeran Jayakarta 99 Kel. Mangga dua Selatan dan pemilik rumah kos di Rt 03/004 Jln A Raya, Kel. Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menolak saat petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah, Sawah Besar dan unsur Kecamatan ingin melakukan pemasangan papan/Plang dan Stiker bahwa tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P-2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut pemilik pabrik kecap, Steven, bahwa ia berkeinginan untuk membayar pajak PBB, namun data luas tanah antara yang ada di sertifikat tanah dan dengan di SPPT PBB berbeda. Jika di sertifikat tanah tertera luasnya 800 meter persegi sedangkan  PBB tertera luasnya 2.200 meter selain itu juga uhasa pabrik kecap sudah tidak jalan. “ Maka saya nolak dipasangi papan ini, karena malu dan gak sanggup bayarnya,” ucapnya liri.

Begitu juga pemilik rumah kos, Dodi  tidak mau dipasangi stiker, dia minta keringanan pembayaran PBB, karena saat ini penghuni rumah kos sangat sepi. “ Pak tolong jangan dipasangi Stiker, Saya malu. Saya mau bayar tapi minta keringanan, ujarnya.

Pemasangan papan dan stiker tersebut di pimpin langsung oleh Camat Sawah Besar, Moratua Sitorus dan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah, Sawah Besar, Yuspin Dramatin, Senin (30/11).

Beberapa petugas yang terdiri dari anggota  satpol Kecamatan Sawah Besar dan PPSU tidak bergeming dan tetap memasang papan dan stiker tersebut. Pemasangan papan/stiker berjalan aman dan kondusip.

Menurut Ka. UPPD, Sawah Besar, Yuspin, pabrik kecap belum melunasi PBBnya yaitu tahun 1993, 1996, 2015 dengan nilai sebesar Rp.1.159.298.056,- maka kami melakukan pemasangan papan/plang tersebut. “Saya akan copot plang tersebut jika pemilik pabrik kecap tersebut telah membayar.

Mengenai adanya perbedaan luas tanah yang ada di sertifikat dan di PBB pihaknya akan melakukan pengukuran dan pendataan ulang, namun saat ini harus yang ini dulu karena sudah keluar SPPTnya, jelas Yuspin

 Sedangkan rumah kos PBB yang belum dilunasi yaitu tahun 2004, 2009, 2015 nilainya sebesar Rp. 53.254.958,- ini dipasangi stiker di tembok. Boleh saja minta keringanan namun saya harus tahu dulu laporan pemasukannya selain itu juga harus mengisi formulir. “ Padahal pihaknya sebelum melakukan pemasangan papan dan stiker telah melakukan sosialisasi, agar para wajib pajak (WP) agar segera membayar PBBnya, ujarnya.

Dikatakan, pemasangan papan/plang pengumuman/informasi bagi yang nunggak PBB di wilayah Kecamatan Sawah besar sebanyak 5 papan dan 300 stiker dengan nilai sebesar Rp.11.576.922.419,-.

Sedangkan target Law Enfocement sebanyak 305 objek PBB P2 dengan nilai ketetapan Rp. 11.579.922.400,-, sementara SPPT PBB P2 tahun 2015 yang diterbitkan UPPD Sawah Besar sebanyak 30.258 lembar dengan ketetapan  sebesar Rp. Rp.116.809.221.755 sedangkan rencana penerimaan tunggakkan PBB tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 96.626.000.000,- atau 83 persen dari pokok pajak.

Adapun tunggakan yang harus dicairkan          sebesar Rp. 13.092.000.00,- atau total terget yang harus dicapai  sebesar Rp. 109.718.000.000,- dan sampai tanggal 20 November 2015 baru terealisasi sebesar Rp. 102.394.635.250,- (93,33) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar 6,7 persen ( Rp. 7.323.364.750,-, tambah Yuspin.

Sementara  Camat Sawah Besar, Moratua Sitorus, saat memimpin pemasangan papan dan stiker bagi wajib pajak yang nunggak PBB, mengatakan upaya penagihan pajak PBB terhadap wajib pajak yang terhutang dengan dipasangi plang pengumuman bahwa tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta sangat baik sekali.

Sangat mendukung program UPPD Sawah Besar yang melakukan pemasangan papan/plang dan Stiker bagi yang nunggak PBB terhadap wajib pajak. Nantinya hasil dari pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kemasyarakat untuk kesejahteraan  dalam bentuk pembangunan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya, jelasnya. (AD)