PT Sinar Kemala Glof Senayan belum lunasi PBB 8 Milyar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

PT Sinar kemala glof senayan,  Jalan Asia Afrika, Kel.Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dipasangi plang tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P-2. Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede bersama Ka.Sudin pelayanan pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo dan Ka. UPPD Kec. Tanah Abang, Kharil. Aksi tersebut dilakukan karena PT Sinar Kemala Glof belum melunasi PBB P-2 tahun 2015 yang nilainya sebesar 8 milyar.

Upaya penagihan pajak PBB P-2 terhadap wajib pajak yang terhutang dengan dipasangi papan/plang  pengumuman bahwa tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P-2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta sangat baik sekali. Saya sangat mendukung Program Sudin Pelayanan Pajak yang melakukan pemasangan papan/plang bagi wajib pajak potensial yang belum melunasi PBB P-2, jelas Walikota Jakpus, Mangara Pardede usai memasang papan/plang pengumuman di PT Sinar Kemala glof Senayan, Selasa (24/11).

Dikatakan, saat ini Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) wilayah Jakarta Pusat sudah mencapai 98 persen, hanya tinggal 2 persen yang belum melunasi PBB P-2 salah satu diantaranya yaitu PT Sinar Kemala Glof Senayan. Pemasangan papan/stiker pemberitahuan sebagai bentuk Law Enfocement bagi wajib pajak yang melanggar Perda No. 16 tahun 2012, ujar Mangara

“ Ini merupakan salah satu contoh agar para wajib pajak segera melunasi PBB P-2, sekaligus memberi tekanan kepada pemilik lokasi agar segera membayar, apalagi saat ini wajib pajak diberi keringanan tidak dikenakan sanksi Administrasi/denda, jelas Mangara.

Menurut Mangara, pihak pemilik lapangan glof sudah diberi himbauan agar melunasi PBBnya, namun karena batas yang ditentukan belum juga dilunasi terpaksa kami pasang papan pengumuman belum melunasi PBB P-2. Saya juga sudah kasih tahu kepada pemilik lapangan glof, jika hari ini dibayar maka plang ini akan dicabut hari ini juga, tandasnya.

Target rencana penerimaan PBB P-2 tahun 2015 di wilayah Jakarta Pusat ditetapkan sebesar Rp. 1.115.465.000.000 ,- sampai dengan 20 November 2015 telah terealisasikan sebesar Rp. 1.099.500.759.983 ,- atau mencapai 98,6 persen, ucapnya.

Ka. Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Muhammad Arief Susilo menambahkan, Pemasangan papan/plang pengumuman bagi yang belum melunasi PBB P-2 di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 21 dan stiker sebanyak 147 objek dengan klasipikasi rumah tinggal atau tempat usaha. Dengan besaran total tunggakkan untuk Law Enforcement  pada objek PBB P-2 potensial senilai Rp. 53.821.539.001,-.

Pemasangan papan dan stiker ini sebagai bentuk peringatan keras agar wajib pajak membayar tepat waktu, bila kewajiban untuk membayar tidak diindahkan maka akan dilakukan penyitaan dan dilelang. “ Ini shock therapy, mau dicicil apa dibayar lunas. Jika gak dibayar-bayar pihaknya akan memberikan surat paksa dan jika tidak dilunasi akan disita dan dilelang, tegas Arief.

Ka.Biro Direksi PT Sinar Kemala Golf, Suwito mengatakan pihaknya ada berkeinginan untuk membayar pajak PBB P-2 hanya saja saat ini terjadi penurunan penggunaan lapangan glof apalagi sekarang ini sudah masuk musim hujan makin menurun saja yang menggunakan lapangan. “ Pihaknya akan membayar, tapi kami minta keringan atau dicicil dalam pembayarannya. Yah malu juga dengan dipasangi papan pengumuman seperti ini, habis mau apalagi kita ikuti aturan yang berlaku, tapi kami tetap akan membayar, ucapnya. (AD)