186 Penunggak WP di Jakarta Pusat Dipasangi Plang dan Stiker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 186 wajib pajak (WP) di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2). Masing-masing WP berbeda-beda menunggak lebih dari satu tahun, dengan total tunggakan mencapai Rp 34 Miliar lebih.

Menurut Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede kegiatan ini dalam rangka mendorong penerimaan PBB dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakkannya. Maka dari itu diperlukan kegiatan penagihan pajak melalui pemasangan papan pengumuman dan stiker bagi para penunggak PBB-2.

“Hari ini serentak di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. Stiker dan plang langsung dibagikan kepada camat dan lurah yang langsung mendatangi penunggak wajib pajak untuk langsung dipasang,” ucap Mangara Pardede saat memimpin apel di halaman kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Mangara mengingatkan kepada petugas yang akan lakukan pemasangan plang dan stiker bagi para penunggak WP haruslah ditempat yang strategis. Jangan justru memasang plang dan stiker dilokasi yang tidak stategis. Biasanya juga para penunggak WP selalu mengarahkan petugas agar memasang dilokasi yang tidak terlihat. “Jangan mau ya kepada semua petugas yang nanti akan memasang stiker dan plang yang diarahkan pemasangan tempat tidak stategis terlihat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pajak Jakarta Pusat, Adi Wirananda mengatakan, penindakan terhadap penungggak WP dilakukan secara bertahap. Hari ini dilakukan serentak didelapan kecamatan dengan rician objek pajak (OP) diantaranya Senen 32 OP, Menteng 14 OP, Gambir 40 OP, Cempaka Putih (23), Tanah Abang (10), Kemayoran (9), Johar Baru (15), Sawah Besar (43).

“Total yang menunggak pajak itu sebanyak 186 OP. Kalau mereka masih tidak mau bayar tunggakan maka sangsinya bisa dilakukan penyegelan. Selanjutnya asset akan disita untuk dilelang,” tutupnya.

(Christ Kominfomas JP)