26 Tahun Dikuasai Warga, Pemkot Jakpus Ambil Alih Aset Pemda

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Setelah 26 tahun aset Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta di kuasai warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengambil alih aset tersebut. Seperti di Jalan Jatibaru Bengkek, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, lahan seluas 150 meter persegi milik Pemda di jalan tersebut telah berdiri bangunan permanen. Aktifitas di lokasi tersebut dimanfaatkan warga sebagai tempat tinggal dan berdagang. "Lahan tersebut merupakan aset Pemda DKI Jakarta atas nama Dinas Binamarga. Warga di sana sudah dari tahun 1990 menggunakan lahan tersebut," terang Bayu, Kamis (14/7).

Sebelum mengambil alih, Pemkot Jakarta Pusat sudah melakukan sejumlah upaya pendekatan kepada pemilik. Pasca dilakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif, pemilik bersedia meninggalkan lokasi dan kembali pindah ke kampung halamannya. "Lahan ini setelah diambil alih akan digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk pedestrian jalan," ucapnya.

Dalam penertiban, Pemkot Jakarta Pusat menurunkan 75 orang personel gabungan Satpol dan Satgas Binamarga. Terlibat pula Camat Gambir, Fauzi mendampingi Wakil Walikota dalam penertiban tersebut. "Tadi satu alat berat kita kerahkan juga," tutup Bayu. (Christ Kominfomas JP)