35 Jukir Liar Terjaring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakarta Pusat berhasil menjaring 35 juru parkir (Jukir) di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Senin (25/4) sore. Jukir liar tersebut dijaring saat beroperasi di sejumlah perempatan.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Ian Sofyan, penertiban ini menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu. Pasalnya keberadaan mereka malah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kegiatan ini sekaligus menenggak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Ada 35 jukir dan razia ini serentak dilakukan di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," ucap Ian, Senin (25/4).

Ian menambahkan jika pihaknya mengerahkan 160 personel Satpol PP yang dibagi delapan kecamatan. Dan selanjutnya Jukir liar yang terjaring diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk didata.

"Kedepan kami akan menyebar anggota Satpol PP khusus menggunakan pakaian preman untuk memantau lokasi yang dikuasai Jukir," ujarnya. (Christ Kominfomas JP)