5 Pasar Kemayoran Jual Makanan Berbahaya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Mendekati perayaan bulan Ramadhan 1437 H, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 5 pasar tradisional wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/5) pagi. Sidak ini menjadi bukti masih terdapat bahan makanan yang mengandung zat berbahaya beredar di wilayah Jakarta Pusat.

Operasi pasar dipimpin langsung Seketaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Zainal, yang di damping Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), Mulyadi. Pemeriksaan dilakukan di Pasar Serdang, Kombongan, Nangka, Sumur Batu, dan Gardu Asem. pemeriksaan dipusatkan di kantor Kecamatan Kemayoran.

Petugas mengambil 64 sampel dari bahan pertanian, dan 320 sampel dari bahan peternakan dan perikanan dari lima pasar. Hasilnya, petugas masih mendapatkan makanan yang mengandung formalin, seperti tahu, usus ayam, ikan asin jambal, ikan asin cumi, ikan teri. Sedangkan bahan pertanian didapatkan mengandung residu pestisida, yaitu tomat, cabe, anggur, jeruk. Bagi pedagang yang kedapatan menjual makanan mengandung formalin atau residu pestisida diberikan stiker bertuliskan kios berdagang mengandung bahan makanan berformalin.

Ditemui di lokasi Sidak, Sekretaris Wali Kota Jakarta Pusat, Zaenal menyampaikan kegiatan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan pada masyarakat dalam perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut pun akan rutin dilakukan, khususnya jelang bulan Ramadhan yang diperkirakan akan jatuh pada Senin (6/6) mendatang.

"Kami inginkan semua bahan makanan yang dijual pedagang itu sehat dan bebas zat berbahaya. Kedepannya akan kami lakukan kegiatan ini terus bergiliran di wilayah Jakarta Pusat. Bukan cuma itu, kami juga akan berikan pembinaan kepada para pedagang untuk lebih selektif memilih bahan makanan dari agen atau pengepul, jadi semua yang mereka jual kepada masyarakat dapat dipastikan keamanannya," tegasnya.

Sementara itu, Mulyadi mengatakan, razia ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Pusat Nomor 20 tahun 2016 tentang pengawasan keamanan pangan produk hasil pertanian, peternakan, perikanan di pasar tradisional dilakukan pengambilan sampel bahan makanan. Sidak terhadap pasar tradisional ataupun pasar modern akan terus dilakukan secara bertahap agar masyarakat bisa terhindar dari makanan berbahaya.

“Kita minta kepada pedagang jangan jual makanan mengandung zat berbahya. Penggunaan formalin dan pestisida ini untuk membuat bahan makanan awet, karena kedua bahan itu dapat mencegah pembusukan. Tapi penggunaan bahan pengawet itu tidak dibenarkan karena berbahaya bagi kesehatan. Kalau mereka mengaku bahwa tidak tahu menahu apakah ada zat berbahya, kini mereka tahu makanan mereka berbahya. Nah kita harap pedagang mau melapor kepada petugas jika mereka ragu atau curiga terhadap bahan makanan yang didatangkan ke mereka,” imbuh Mulyadi. (Christ Kominfomas JP)