Awal September, Hewan Qurban di Jakarta Pusat Akan Diperiksa Kesehatannya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) akan mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi hewan-hewan qurban pada awal September mendatang. Rencananya pemeriksaan hewan-hewan qurban itu akan dilakukan hingga hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Senin (12/9). Sekitar 20 petugas akan dikerahkan untuk melancarkan pemeriksaan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

"Hewan kambing, sapi akan diperiksa mulut, kuku oleh petugas," jelas Bayu.

Dia menambahkan bahwa petugas hanya memeriksa hewan yang memenuhi syarat. Artinya pedagang yang menjual hewan qurban di lokasi yang menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial tidak akan diperiksa petugas. Namun sebaliknya, jika para pedagang dapat mematuhi aturan, sudah pasti hewan mereka akan diperiksa petugas.

"Setelah diperiksa petugas, hewan yang bebas dari sakit akan diberikan stiker. Dan akan diberikan spanduk dengan menyatakan hewan bebas dari sakit," tutupnya. (Reporter Christ, Editor Wilson MN)

Jakarta Pusat -- Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) akan mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi hewan-hewan qurban pada awal September mendatang. Rencananya pemeriksaan hewan-hewan qurban itu akan dilakukan hingga hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Senin (12/9). Sekitar 20 petugas akan dikerahkan untuk melancarkan pemeriksaan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

"Hewan kambing, sapi akan diperiksa mulut, kuku oleh petugas," jelas Bayu.

Dia menambahkan bahwa petugas hanya memeriksa hewan yang memenuhi syarat. Artinya pedagang yang menjual hewan qurban di lokasi yang menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial tidak akan diperiksa petugas. Namun sebaliknya, jika para pedagang dapat mematuhi aturan, sudah pasti hewan mereka akan diperiksa petugas.

"Setelah diperiksa petugas, hewan yang bebas dari sakit akan diberikan stiker. Dan akan diberikan spanduk dengan menyatakan hewan bebas dari sakit," tutupnya. (Reporter Christ, Editor Wilson MN)