Bongkar JP 30, Pemkot Jakpus Kerahkan Ratusan Petugas

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 400 petugas gabungan akan diterjunkan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) Exs JP 30, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9) pukul 07.00 WIB.

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dan tahap Surat Perintah Bongkar (SPB). Seluruh pedagang yang menjadi binaan Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berjumlah 133 telah ditempatkan di dua lokasi.

"45 pedagang ditempatkan di Pasar Nangka dan beberapa pedagang lainnya di Cempaka Sari Tiga," ucap Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara saat ditemui di kantornya, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

Bayu berharap penertiban dapat berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang. Alasannya sebagian pedagang sudah membongkar dan memindahkan dagangannya di lokasi yang mereka dapat. Penempatan lokasi itu juga melalui tahap pengundian yang dilakukan sebanyak tiga tahap.

"Jadi pedagang sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi menolak kiosnya kita bongkar. Karena mereka juga telah dapat kios pengganti kok dengan cara pengundian," terang Bayu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Pusat, Ricard Bangun Hutagalung menjelaskan, penghapusan JP 30 sebenarnya sudah lama dilakukan. Terhitung dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) No 75 tahun 2016 bulan Maret.

"Lokasi itu nanti akan difungsikan kembali menjadi jalan. Tahun ini kita hapus lagi JP di wilayah Jakarta Pusat," terangnya.

(Christ Kominfomas JP)