Dikosongkan, 81 Kios Tanah Abang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 81 kios di lantai 1-4 Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dikosongkan PD Pasar Jaya, Rabu (4/5). Pengosongan dilakukan karena para pemilik kios tidak melunasi pemabayaran hak pakai (PHP) sejak tahun 2012 hingga saat ini.

Saat ditemui di lokasi, Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan sebelum melakukan pengosongan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan. Setelah itu dilakukan penyegelan ke setiap kios, namun pemilik justru membuka segel dan tetap nekat berjualan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

“Hari ini kita kosongkan semua. Ada beberapa pemiik kios yang sudah mengosongkan sendiri dan ada yang nekat dan harus dikosongkan paksa. Bahkan ada kios yang sengaja digembok pemiliknya dan kita bongkar gemboknya,” tegas Gatra saat ditemui dilokasi.

Dalam penertiban ini, dikatakan Gatra, pihaknya mengerahkan 105 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Penertiban pengosongan kios berjalan lancar.

"Sebagian juga ada yang mengosongkan sendiri kios sebelum dikosongkan petugas," tandasnya.

Masih di lokasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Iyan Sofyan Hadi mengatakan pihaknya hanya membantu pedagang untuk mengeluarkan barang mereka. Seperti penururan  barang dari lantai atas ke bawah dan mempercepat pemindahan.

“Kita di sini hanya membantu pedagang saja,’ singkatnya di lokasi.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim menjelaskan pihaknya hanya mengamankan situasi. Selain itu, polisi juga diminta untuk menyaksikan pembongkaran kios yang sengaja digembok pemiliknya.

“Ya seperti salah satu kios ini, karena pemilik tidak ada dan bahkan mereka pura-pura pergi terus kios di gembok, PD Pasar Jaya minta kita saksikan pembongkaran seperti ini. Kita tidak ingin ada yang memanfaatkan situasi seperti ini,” tegasnya.  (Christ Kominfomas JP)