Dirjen Pajak Terjunkan 200 Petugas di Thamrin City

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak untuk kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Grand Hall Thamrin City, Kamis ( 1/12 ). Hal ini dilakukan bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Asosiasi Tahmrin City memberikan pemahaman terkait program tax amnesti kepada UMKM.

Sosialisasi ditujukan kepada UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi tax amnesty  bertujuan untuk mengajak UMKM agar menjadi peserta pajak yang baik. Untuk itu Ia berharap semua UMKM yang ada di Thamrin City ini yang berjumlah sekitar 4.000 UMKM ikut amnesty pajak.

 “Saya tahu, mereka mau membayar pajak, tetapi mereka tidak tahu cara membayar pajak. Oleh karena itu kami menurunkan 200 petugas pajak untuk membantu memberi penjelasan dan bimbingan soal pajak kepada semua tenant (penyewa) di tempat ini”. ujar Yoga.

Sementara Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara sangat mengapresiasi program amnesty pajak yang dilakukan Dirjen pajak dengan memberikan sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap UMKM di lingkungan Grand Hall Thamrin City.

“Sektor pajak sangat besar kontribusinya dalam pembangunan. Oleh karena itu saya mengajak semua UMKM yang ada di Thamrin City supaya mengikuti sosialisasi ini guna membangun Negara yang kita cintai,” ujar Bayu (Day Kominfomas)