Evaluasi Penggunaan Qlue RT dan RW Kelurahan Duri Pulo

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kelurahan Duri Pulo melakukan evaluasi terhadap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terhadap penggunaan Qlue. Setidaknya 106 RT dam 10 RW menghadiri acara yang diselenggarakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/6) siang.

RT dan RW pun sangat antusias mengikuti kegiatan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indihome dengan Kelurahan Duri Pulo. Menurut Herman ketua RT 02 RW 11, dirinya sebenarnya cukup keberatan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 903 Tahun 2016.  Dimana ketua RT dan RW diwajibkan harus melaporkan keluhan permasalahan sebanyak tiga dalam sehari ke dalam aplikasi Qlue.

“Program Qlue itu sih bagus Karena warga bisa melaporkan permasalahan lingkungan yang ada di wilayahnya. Tapi yang saya tidak setuju itu diwajibkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama harus tiga dalam sehari,” keluhnya saat sesi Tanya jawab dengan pihak Kelurahan Duri Pulo, Rabu (2/6).

Sementara itu, Lurah Duri Pulo, Clara Sumintaria mengatakan bahwa seluruh RT dan RW memang diwajibkan mengikuti aturan yang telah dibuat. Mereka harus melaporkan kegiatan sehari tiga kali laporan ke dalam Qlue, jika mereka tidak mau menjalankan sudah pasti ada konsekwensinya.

“Laporan itu sebenarnya bukan hanya permsalahan saja kok, kegiatan bukan masalah di lingkungan seperti kegiatan gotong royong bisa dilaporkan ke Qlue,” jelas Clara. (Christ Kominfomas JP)