Hingga Lebaran, Hiburan Malam Wajib Tutup

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H / 2016 M seluruh tempat hiburan malam diminta untuk tidak beroperasi.  Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan industri pariwisata.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata DKI Jakarta, Jamhuri Androfa yang di dampingi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata Jakarta Pusat Eka Nuretika Putra, di kantor Walikota Jakarta Pusat, Jumat (3/6) sore.

Menurut Jamhuri semua pengusaha hiburan harus mematuhi peraturan, karena jika mereka tidak mematuhi sudah pasti ancaman pencabutan ijin usaha bisa dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Tempat yang harus tutup satu bulan selama puasa hingga lebaran seperti, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan.

“Mereka harus tutup kalau mereka berdiri sendiri bukan gabung seperti hotel dan lainnya. Kalau mereka bukan berdiri sendiri dapat buka dengan ketentuan jam operasi, buka pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Nekat melanggar berarti siap kena sangsi dari pihak pemerintah,” singkatnya, Jumat (3/6).

Kita juga himbau kepada pengusaha hiburan malam tidak memasang papan reklame yang bersifat pornografi, pornoaksi, erotisme. Selain itu kita juga himbau kepada karyawan dan pengunjung jaga kesopanan dalam berpakaian.

“Hargai umat yang mau menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Sementara itu, Eka menambahkan pihaknya telah memberikan informasi kepada seluruh pengusaha hiburan malam di Jakarta Pusat dengan total 236 di delapan kecamatan. Mala mini juga pihak pariwisata akan menempelkan jam aturan operasional selama bulan puasa hingga lebaran.

“Hari ini kita akan tempelkan brosur aturan jam operasional,” tutupnya. (Christ Kominfomas JP)