Langgar Perda, 116 Warga Di Sidang DI PN Jakpus

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak 116 orang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/4). Warga menjalani sidang lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007, diantaranya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan yang buang sampah di sembarang tempat.

Sidang yang dipimpin Hakim Yohanes Priyana berjalan dengan tertib dengan pengawalan petugas keamanan gedung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.  Yohanes  kepada semua warga yang terjaring meminta untuk tidak melanggar aturan lagi. PKL yang masih nekat jualan di tempat yang bukan peruntukkannya dan warga yang buang sampah sembarangan maka denda  yang dikenakan akan dinaikkan..

"Kalau terjaring lagi, denda akan dinaikkan dari yang sekarang dibayarkan," ucap Yohanes di PN Jakarta Pusat, Jumat (15/4).

Masih di PN Jakarta Pusat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jhonny FHH menjelaskan, sekitar 116 warga Jakarta Pusat menjalani persidangan. Sekitar 114 merupakan PKL yang kedapatan berdagang di lokasi Fasiltas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Sedangkan 2 warga lainnya kedapatan membuang sampah di sembarang tempat seperti di kali ataupun di jalan.

"Dengan cara ini diharapkan warga jauh mau lebih sadar menjaga keteriban dan kebersihan lingkungan. Apalagi PKL banyak yang masih berdagang disembarang tempat. Tadi Hakim juga sempat bilang, denda maksimal bagi warga yang buang sampah bisa di denda maksimal mencapai Rp 50 juta dan PKL Rp 5 juta," terangnya di sela-sela persidangan.

Masih kata Jhonny, besaran denda bagi warga yang terjaring saat ini masih relatif terjangkau bagi warga.  Bagi PKL yang terjaring mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 152 ribu, sedangakan warga yang buang sampah sembarangan mencapai Rp 200 ribu. Para pedagang setelah membayar denda, bisa langsung membawa gerobak mereka yang dibawa Satpoll PP dengan membawa bukti pembayaran.

"Gerobak bisa langsung diambil langsung, di Gudang Pemprov DKI Jakarta di," tutupnya

(Christ Kominfomas JP)