Normalisasi Saluran, Pemkot Jakpus Bongkar 18 Bangunan.

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 18 bangunan liar di atas saluran air dibongkar Pemerintah Kota Jakarta Pusat di dua lokasi berbeda. Sebanyak tiga bangunan liar di Sumur Batu, Kemayoran dan lima belas bangunan liar di Petojo Selatan, Gambir. Diantaranya kantor RT, Pos Organisasi Partai Politik, dan rumah makan, Senin (28/3). Penertiban tersebut mengerahkan puluhan petugas gabungan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, TNI, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat Iyan Sopiyan Hadi. Dan terlihat juga turut dalam pembongkaran Lurah Petojo Selatan, Kamal dan Kasudin Tata Air Jakarta Pusat, Dicky Suherlan. Dalam pembongkaran di Petojo Selatan sempat diwarnai penolakan sejumlah warga karena dinilai pos RT yang dibangun, menggunakan uang warga. Selain itu, pos difungsikan untuk berkumpulnya warga dalam melakukan ronda guna mencegah tindakan kejahatan.

Marsudi, salah satu warga menyayangkan langkah apatatur negara yang membongkar secara sewenang. Pasalnya,  bangunan yang dibongkar tidak diberikan lokasi pengganti sebagai pos RT. ”Perlu diketahui saja, bangunan ini dalam tahap pembangunan menggunakan uang warga. Ini mah petugas asal main bongkar saja.  Pos RT kan tempat kumpul warga sekaligus jaga keamanan lingkungan," ucap Marsudi di lokasi pembongkaran.

Lain halnya dengan Rusli ketua RW 07 justru mendukung langkah pemerintah dalam pembongkaran bangunan di atas saluran air. Karena adanya bangunan di atas saluran sudah pasti menggangu aliran air sehingga bisa menimbulkan genangan dan dan banjir.  Apalagi diketahui saluran penghubung (PHB) Petojo Enclek juga ditutup oleh sejumlah warga dengan menggunakan puing-puing bangunan. "Warga itu nutup saluran air di ujung PHB dengan puing-puing sehingga aliran dari walikota terganggu," singkatnya.

Sementara itu, Dicky Suherlan mengatakan pihaknya belum mengetahui panjang serta lebar saluran tersebut, namun setelah ditertibkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sekaligus normalisasi saluran air tersebut.

"Jadi semua bangunan di atas saluran air tidak dibenarkan, semuanya akan dibongkar walaupun digunakan pengurus RW/RT. Alasannya agar pengawasan dan perawatan saluran air dapat dilakukan, sehingga air yang datang dapat mengalir lancar," jelas Dicky.

Di tempat terpisah, penertiban bangunan lainnya berada di Jalan Raya RT 09 / 07 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, ada tiga buah bangunan berupa pos RW, pos organisasi masyarakat (Ormas) dan pos milik salah satu Partai Politik Nasional. Namun, berbeda dengan penertiban sebelumnya, pembongkaran lokasi yang tidak jauh dari ITC Cempaka Mas itu tidak mendapat penolakan dari warga.

"Sudah jelas kok ini bangunan sangat melanggar karena berdiri diatas saluran air.  Warga saya berharap bisa mengerti dan bersedia membongkar sendiri bangunannya masing-masing sebelum kami bongkar paksa," jelas Iyan Sopiyan. (Christ, Kominfomas JP)