Pedagang Parcel Pegangsaan Timur akan Dipindah Paksa

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan pemindahan paksa terhadap 68 pedagang parcel Cikini, Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6) dengan mengerahkan 250 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota, Polri, dan TNI. Pemindahan paksa ini dilakukan karena pedagang tidak mengindahkan larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum).

Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin, pedagang yang berjualan di trotoar mereka telah melanggar perjanjian bahwa tahun 2015 adalah tahun terakhir mereka gelar di atas trotoar. Dalam pembuatan perjanjian dihadiri Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, Camat, Lurah dan dijembatani salah satu anggota DPRD. "Mereka kok yang menyetujui perjanjian, tapi justru dilanggar juga sama mereka. Besok kita akan lakukan pemindahan paksa kepada seluruh pedagang parcel yang jualan di atas trotoar dan di taman," tegas Arifin, Kamis (16/6).

Pemkot Jakarta Pusat telah menyediakan dua lokasi penampungan bagi seluruh pedagang parcel, di Cikini Gold Center (CGC) dan Jalan Penataran. Pedagang bisa berjualan secara gratis. Jika pedagang besok tetap ngotot tidak mau pindah, petugas akan angkut seluruh barang jualan milik pedagang. Diharapkan pedagang segera pindah sebelum besok dilakukan pemindahan paksa oleh petugas dalam sekala besar. "Pedagang mendingan pindahin sekarang dah, kalau besok takutnya barang diangkut petugas, mereka sendiri yang rugi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Iyan Sopyan Hadi, mengatakan ratusan petugas akan melakukan apel kesiapan di Taman Ismail Marzuki pada Jumat pagi (17/6). Ia berharap, pedagang tidak lakukan perlawanan saat dilakukan pemindahan oleh petugas gabungan. "Kita akan bantu besok pemindahan barang pedagang. Dan agar pedagang tidak menggelar dagangannya lagi, petugas Satpol PP Jakarta Pusat akan menjaga lokasi paska pemindahan," tutupnya. (Christ Kominfomas JP)