Pemkot Jakpus Amankan Lahan Pemprov di Cempaka Putih Barat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Admisntrasi Jakarta Pusat mengambil alih lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada disamping Kelurahan Cempaka Putih Barat seluas 617 meter persegi di Jalan Cempaka Putih Barat No.25, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pengambil alihan aset milik Pemrov DKI Jakarta tersebut ditandai dengan dibongkarnya tembok pembatas antara kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat dengan lahan aset Pemda DKI yang diakui oleh warga.

Pembongkaran tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset Pemrov DKI Jakarta yang dikuasai oleh warga, jelas Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede didampingi Inspektur Pembantu, Karya Marpaung dan Ka. KPAD, M. Reza Pahlevi saat memantau pelaksanaan pembongkaran tembok permanen, Selasa ( 29/3 ).

Mangara mengatakan, lahan seluas 617 meter persegi berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) lahan ini merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan ini menjadi satu kesatuan dengan Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat.

Kepala Irbanko dan Kepala KPAD Jakarta Pusat membeberkan, pada tahun 2014 lahan seluas 617 meter persegi aset Pemda diakui milik Almarhum Suminto. Dan ahli waris dari Suminto menjual kepada orang lain (warga). “Karena ini aset milik Pemda DKI Jakarta, kami berhak menyelamatkan aset ini,” tegas Mangara.

Ka. Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Pusat, M. Reza Pahlevi, menambahkan, luas lahan milik aset Pemda DKI Jakarta luasnya 2. 775 meter persegi dan lahan yang diakui milik Suminto luasnya 617 meter tersebut yang kemudian di jual kepada warga.

 “Untuk mengamankan aset milik Pemda tersebut, pihaknya dibantu dengan petugas PPSU membongkar pagar tembok permanen untuk menyatukan lahan, agar lahan yang sudah diamankan bisa dipantau terus,” jelas Reza. (AD)