Pemkot Jakpus Relokasi Pedagang Parcel

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan merelokasi pedagang parcel Cikini yang berdagang di trotoar. Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin sebenarnya pedagang parcel tidak kita larang berdagang. Namun mereka menyalahi aturan berdagang di atas trotoar tempat pejalan kaki.

Pemkot Jakpus akan membantu pedagang memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang telah ditentukan. "Pedagang harus pindah dari lokasi trotoar. Apalagi ada taman dijadikan tempat jual parcel," ucap Wakil Walikota di lokasi saat memantau para pedagang, Rabu (15/6).

Perlu diketahui, bahwa tahun 2015 pedagang pernah membuat surat perjanjian bahwa mereka tidak akan berdagang lagi. Surat perwakilan pedagang itu juga diketahui Walikota Jakarta Pusat dan Camat. Tapi pada kenyataannya pedagang parcel tetap membandel dengan menggelar barang dagangan mereka di lokasi yang dilarang.

Sementara itu, Ali Yusron kordinator pedagang mengatakan semua pedagang tidak mau dipindahkan di lokasi yang dipilih Pemkot Jakarta Pusat di Jalan Pelataran. Pedagang meminta kepada pemkot Jakpus untuk memberikan waktu yang hanya tinggal dua minggu lagi memasuki Lebaran. "Kita memang salah, tapi kita mohon pemerintah bisa kasih waktu longgar hanya dua minggu. Kita janji Lebaran ini terakhir kita berdagang di trotoar," ucapnya. (Christ Kominfomas JP)