Pemkot Jakpus Tetapkan Tiga Lokasi Dagang Hewan Qurban

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menetapkan tiga lokasi penempatan hewan qurban. Penetapan tersebut diputuskan setelah melalui proses audiensi dengan para saudagar hewan qurban pada Selasa (16/8) lalu.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Camat Tanah Abang, Hidayatullah telah melihat lokasi bersama saudagar hewan qurban Tanah Abang. Dalam tinjauan yang dilakukan pada Kamis (18/8), mereka akhirnya menyetujui lokasi yang telah ditawarkan pihak pemerintah.

“Lokasinya itu ada di Gang Mes, Lahan PT Jarum, Jalan Awaludin. Di sana pedagang bisa menggelar hewan qurbannya," terang Bayu saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jumat (19/8).

Bayu menambahkan bahwa berdasarkan data yang ada, sekitar 48 pedagang hewan qurban baik yang musiman ataupun yang sudah ada di daerah Tanah Abang. Jika tidak ada perubahan, Senin atau Selasa minggu depan sudah bisa membagi lokasi yang telah ditentukan.

"Intinya nanti luas lokasi hewan kurban untuk 48 sama, tidak ada yang pedagang memiliki luas yang berbeda," tegasnya.

Dia juga memperingatkan bahwa jika nanti masih ditemukan pedagang yang nekat jualan di lokasi fasilitas umum, sudah pasti pihak Pemkot Jakarta Pusat akan langsung memerintahkan Satpol PP untuk menertibkannya. Seperti yang telah diketahui, setiap menjelang hari Raya Idul Adha, sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur sering kali dijadikan lokasi dagang hewan qurban. Akan tetapi pada tahun ini, pedagang tidak lagi diperkenankan untuk jualan di lokasi tersebut.

"Kadang ada juga pedagang yang bandel jualan di atas trotoar, halte. Kita juga minta kepada seluruh pedagang hewan qurban yang ada di Jakarta Pusat jangan gelar dagangannya di lokasi Fasum - Fasos," tutupnya. (Reporter Christ, Editor Wilson MN)