Pemkot Sediakan 2.5 Hektar Lokasi Hewan Kurban di Tanah Abang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang telah menyediakan lokasi dagang hewan kurban dengan luas 2.500 meter persegi. Namun lokasi yang berada di Jalan KH. Mas Mansyur No 7 tersebut di tolak pedagang dengan meminta berdagang di atas trotoar sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur.

Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara pihak pemerintah sebenarnya tidak melarang pedagang hewan kurban berjualan di kawasan Tanah Abang. Namun lokasi seperti di atas trotoar , taman, halte tidak diperkenankan sama sekali untuk menaruh hewan kurban dilokasi tersebut.

"Kita sudah beberapa kali mengumpulkan pedagang kambing. Kita sudah siapkan lokasi penampungan hewan kurban dengan lahan yang besar mencapai 2.500 meter," tegas Bayu saat ditemui di kantor Kecamatan Tanah Abang pasca musyawarah dengan pedagang hewan kurban, Kamis (25/8) sore.

Sangat disayangkan sekali jika pedagang tetap masih mau berdagang dilokasi yang melanggar aturan. Perlu diketahui berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 110 tahun 2016 dimana walikota diminta untuk mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

 "Itu meliputi melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau seperti taman, trotoar, dan fasilitas umum. Kemudian memerintahkan camat dan lurah untuk memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di jalur hijau," paparnya.

Masih dilokasi yang sama, Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengatakan sebenarnya pemerintah telah siapkan lokasi. Tempat itu nanti akan diberikan penerangan yang memadai, minum buat hewan kurban dan area parkir yang sangat besar.

"Intinya mereka tidak mau mencoba lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Kita sediakan tiga tempat, Awaludin, PT Jarum dan Lahan Kosong di depan city walk. Lokasi itu mampu menampung 48 pedagang," jelasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang Maman mengatakan lokasi yang disediakan pemerintah dinilai kurang memadai dan tidak akan dapat menampung jumlah hewan kurban. Selain itu, budaya berjualan di atas trotoar Jalan KH. Mas Mansyur menurutnya sudah menjadi tradisi bagi pedagang hewan kurban secara turun temurun.

"Kita tidak mau lokasi yang disediakan. Di atas trotoar sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur lokasi itu akan kita gelar hewan kurban ," cetusnya.

Maman bersama pedagang lainnya juga akan melawan petugas jika mereka dilarang berjualan di lokasi yang mereka inginkan. Hal sebaliknya, jika pemerintah memberi kelongggaran maka para pedagang sangat senang apabila pemerintah mengijinkan berdagang selama 7 hari.

"Kita bersihkan nanti itu trotoar dari kotoran hewan, pemerintah jangan khawatirlah," tutupnya.

(Christ Kominfomas JP)