Pergub Baru, Pakaian PNS Berganti

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat diminta ikuti Peraturan Gubernur mengenai Pakaian Dinas.  Pasalnya Gubernur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23 Tahun 2016 dimana ada perubahan penggunaan pakian dalam berdinas.

Dari keterangan Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Fahmi dalam memimpin apel di halaman kantor Walikota Jakarta Pusat, meminta agar seluruh SKPD dan UKPD mengikuti Pergub yang baru. Dirinya menjelaskan, saat ini ada beberapa perubahan jenis pakaian dinas harian. Dan mulai hari ini, setiap Senin (15/2) menggunakan PDH warna coklat, bukan hijau Linmas lagi.

“Untuk ketentuan pakaian dinas sebelumnya, setiap Senin itu meakai seragam hijau Linmas, Selasa dan Rabu warna coklat. Sedangkan Kamis baju sadariah/koko untuk pria dan pakaian encim untuk wanita. Dan Jumat menggunakan  batik,” jelasnya dihalaman Walikota Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Fahmi mengatakan untuk perubahan pakaian dinas yang baru, Senin dan Selasa PDH  berwarna coklat. Rabu diminta mengenakan kemeja warna putih celana atau rok warna hitam, Kamis pegawai diwajibkan mengenakan pakaian bernuana betawi. Dan hari Jumat, menggunkan pakain Batik.

“Ada pakaian dinas harian yang berubah, para SKPD harap jangan salah pakai,” tutupnya.