PNS yang Akan Memasuki Usia Pensiun Jangan Direpotkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengharapkan kepada Kepala Kantor Kepegawaian (K3) supaya jangan merepotkan pegawai yang akan memasuki usia pensiun dalam pengurusan berkas administrasi.

“Kalau bisa pegawai yang akan pensiun langsung terima SK pensiun, jangan lagi pegawai disuruh melengkapi berkas administrasi untuk mengurus pensiunannya. Padahal berkas kepegawain sudah ada dibagian kepegawaian.Terkecuali berkas administrasi pegawai yang akan pensiun ada yang kurang baru pegawai tersebut supaya melengkapi.  jadi kedepan pegawai yang akan memasuki pensiun jangan lagi direpotkan dengan pengurusan berkas administrasi, “ ucap Mangara Pardede saat membuka penyuluhan pegawai yang akan memasuki usia pensiun di lingkungan Pemkot Jakpus, di ruang serbaguna Kantor Walikota setempat, Rabu (21/9).

Selanjutnya Mangara mengatakan kepada pegawai yang memasuki usia pensiun jangan merasa takut dan bingung. Tetapi, harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberi kesehatan. “Terkadang orang yang akan memasuki usia pensiun banyak pikiran sehingga tidak menikmati hidup dimasa pensiunnya, misalnya ada yang meninggal, sakit stroke dan tersandung masalah, Nah jangan seperti ini.”

Jadi bagi pegawai yang memasuki usia pensiun harus berpikir positip dan banyak berdoa sehingga kita diberi kesehatan dalam masa pensiunan. Pegawai yang memasuki usia pensiun nantinya diharapkan bisa menjadi suri tauladan di masyarakat dan ilmu yang didapat dimasa kerja supaya dapat dimanfaatkan di masyarakat lingkungan tempat tinggalnya, tambahnya.

Kepala Kantor Kepagawaian (K3) Jakarta Pusat, Parullian Tampubolon, mengatakan, pegawai yang memasuki usia pensiun tahun 2018 sebanyak 359 terdiri dari guru SD, SMP, SMA dan pegawai kecamatan, kelurahan serta pegawai sekretariat Kota Administrasi Jakpus.

“Penyuluhan bagi pegawai yang memasuki usia pensiun berlangsung dua hari, yang bertujuan memberikan persiapan mental dan informasi tentang hak dan kewajiban PNS menjelang pensiun maupun setelah pensiun,” tambah Parullian. (AD Kominfomas JP)