Rawan Ranjau Paku, Sudinhub Buat Plang Peringatan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat berencana memasang papan rambu ranjau paku di beberapa titik. Hal itu dilakukan agar para pengendara berhati-hati jika melintasi jalan yang penuh dengan ranjau paku. Tujuan lainnya agar menjadi perhatian khusus pihak kepolisian untuk bisa menangkap para pelaku penebar paku yang hingga kini masih berkeliaran.

Nantinya plang didesain bertuliskan peringatan ranjau paku atau bisa dengan metode gambar peringatan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak ditengah-tengah operasi ranjau paku.  Sementara ini, baru ada 1 plang peringatan adanya ranjau paku di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Kedepan Jalan Merdeka Barat, Jalan Veteran, Jalan M. H. Thamrin, Jalan K. H Hasyim Azhar, Jalan Suprapto akan dipasang rambu-rambu.

"Memang yang paling banyak paku ada di jalan tersebut. Makanya akan kita pasang agar para pengendara jauh lebih hati-hati jika melintasi jalan tesebut," ucap Harlem kepada Humas Kominfo Jakarta Pusat.

Harlem menambahkan jajarannya akan terus melakukan operasi ranjau paku agar para pengendara nyaman saat melintasi jalan. Karena tidak tertutup kemungkinan, aksi kejahatan bisa saja terjadi ketika ban pengendara mengalami bocor. Biasanya dengan modus pura-pura membantu. Tapi nyatanya melaskukasn tindak kejahatan, ada juga yang memang para penjahat langsung merampok kendaraan pengendara.

"Ada saja sih orang yang memanfaatkan situasi saat pengendara bannya tengah bocor. Ada yang baik dan yang pura-pura baik justru bertindak kriminal,' terang Harlem.

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Bambang Yudhantar kepada Humas Kominfo Jakarta Pusat membenarkan jika ranjau paku cukup banyak didapatkan di wilayah Gambir. Seperti Jalan Merdeka Barat, Patung Kuda, Jalan Medeka Utara, depan Istana Negara, Jalan KH. Hasyim Azhari,  dan Roxy Mas.

"Anggota saya setiap mengatur lalu lintas selalu mendapatkan paku. Mereka juga saya perintahkan agar paku tersebut diambil agar tidak terkena ban pangendara,” terang Bambang.

Jajaran Polsek Gambir juga sebenarnya telah membentuk tim yang disebar di titik-titik rawan ranjau. Tujuannya agar tidak ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi tersebut, terlebih malam hari. Petugas Buser bukan hanya ditempatkan di lokasi rawan, tapi mereka juga diwajibkan berpatroli baik dijam sibuk pulang kantor hingga dini hari.  Hingga saat ini belum ada pengendara yang melaporkan kendaraan mereka menjadi korban kejahatan penebar paku.

"Kita juga masih terus memburu pelaku penebar paku. Tapi hingga saat memang belum tertangkap pelakunya," ucapnya.

Bambang juga sempat menarik nafas saat menjelaskan sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada para penebar paku jika tertangkap.  Alasannya sanksi hukuman yang dikenakan sangat disayangkan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 dengan hukuman 3 hari kurungan.

"Kita berharap agar para penebar paku itu dapat sanksi hukuman lebih berat diluar dari sanksi Perda," tutupnya (Christ)