Razia Gabungan, 172 Kendaraan Ditilang di Jakarta Pusat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 172 angkutan umum dan kendaraan pribadi terjaring razia gabungan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat di dua lokasi terpisah. Petugas memberhentikan kendaraan secara acak di Jalan Suprapto, Kemayoran, tepatnya di depan ITC Cempaka Mas dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Rabu malam (6/4).

Dengan mengerahkan 50 petugas gabungan, diantaranya Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Polri, TNI petugas mulai memberhentikan metro mini, angkot,bus antar kota, kendaraan pribadi. Dari pantauan Kominfo Jakarta Pusat di lapangan beserta rekan media cetak lainnya petugas dengan sigap memberhentikan kendaraan dan langsung menanyakan kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraan mulai dari rem, ban, whipwr, dan body. Jika sopir tidak bisa menunjukkan, kelengkapan surat-surat, otomatis petugas langsung mengambil alih kemudi untuk dikandangkan ke daerah Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan kendaraan pribadi baik roda empat dan dua, petugas menanyakan kelengkapan SIM dan STNK. Jika tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat ditilang.  

Menurut Ka. Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak yang didampingi Kasiop Pengawasan dan Pengendalian, August Fabian mengatakan razia gabungan ini memang sengaja dilakukan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

"Total 172 kendaraan yang berhasil dijaring. 146 Kendaraan pribadi, roda dua atau lebih. Sedangkan angkutan umum, 26 kita kandangin, 11 di stop operasi dan 15 di tilang," jelas Harlem di lokasi razia depan gedung gudang garam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu malam (6/4). (Christ, Kominfomas JP)