Satpol PP Jakpus Tertibkan 5918 Pelanggar Perda No 8

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berhasil menertibkan 5918 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007. Jumlah pelanggaran tersebut berdasarkan data awal Januari hingga akhir April tahun 2016.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Iyan Sophiyan Hadi pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para pelanggar Perda. Seperti bangunan liar, Pedagang Kaki Lima (PKL), pak ogah, Wanita Tuna Susila (WTS), minuman keras, gelandangan,  pengemis. 

“Petugas kami selalu melakukan penyisiran, baik Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat ataupun wilayah,” ucap Iyan kepada Kominfomas JP, Jumat (27/5) siang.

Iyan pun memaparkan data jumlah total 5918 pelanggaran yang berhasil ditertibkan. Satpol PP Pemkot Jakpus berhasil menertibkan 860 pelanggar, diikuti Kecamatan Gambir 334, Sawah Besar 510, Kemayoran 593, Senen 1475, Tanah Abang 465, Cempaka Putih 605, dan Johar Baru 370.

“Kerja petugas tidak mengenal waktu, selama ada pelanggar pihak kita akan terus lakukan penertiban agar kawasan Jakarta Pusat jauh lebih tertib,” tutupnya. (Christ  Kominfomas JP)