Siti, Anak Umur 10 Tahun Akhirnya Bisa Sekolah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Terganjal tidak mempunyai akte kelahiran sejak lahir, Siti Khotijah (10) warga Jalan Dwi Warna 2, No. 124 RT )15 RW 10, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak bisa bersekolah. Sekarang, pintu mendapatkan ilmu pendidikan di sekolah terbuka lebar setelah Siti memiliki akte lahir yang diberikan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Ditemui di kantornya, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan telah memerintahkan Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat untuk membuatkan akte kelahiran. Temuan ada warga Jakarta Pusat yang berumur 10 tahun tapi belum juga sekolah di dapat saat adanya audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tahu ada kabar itu, saya langsung perintahkan Sudin Dukcapil untuk cek ke lapangan," singkat Mangara Pardede kepada wartawan, Rabu (20/4).

Mantan Seketaris Dewan DPRD DKI Jakarta menerangkan, keberadaan orang tua Siti tidak jelas. Dari kecil, anak tersebut dirawat bibinya hingga berumur 10 tahun tanpa pernah merasakan bangku pendidikan.  Akte kelahiran yang sudah jadi telah diserahkan kepada bibinya. Setelah itu, Siti nanti akan langsung sekolah pada saat pembukaan pendaftaran masuk sekolah.

"Orang seperti itu harus diutamakan masuk sekolahnya. Dia tetap akan mulai dari kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Orang tua Siti, ayahnya telah meninggal dan ibunya tidak tahu dimana keberadaannya," ucapnya.

Mangara juga meminta kepada seluruh RT / RW segera melapor kepada Lurah jika mengetahui kasus seperti ini. Untuk segera diurus sehingga tidak ada lagi kasus anak usia sekolah yang  tidak sekolah di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil, Warisih, mengatakan semua warga mulai dari lahir berhak mendapatkan akte lahir dan tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan akte. "Kita selalu jemput bola kepada warga. Masyrakat jangan ragu jika tidak mempunyai akte kelahiran, lapor langsung ke lurah, camat atau datang ke kantor Walikota Jakarta Pusat," tutupnya. (Christian Kominfomas  JP)