Sudin KPKP Dapatkan Hewan Kurban Sakit di Cempaka Putih

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat kembali temukan hewan kurban sakit dan tidak cukup umur. Sebanyak 7 ekor kambing sakit dan 1 kambing belum cukup umur di dapat di wilayah Kecamatan Cempaka Putih.

Dari pantauan di lapangan petugas KPKP langsung memeriksa satu persatu kesehatan hewan kurban. Seperti di komplek perkantoran rawa kerbo di belakang kantor Kecamatan Cempaka Putih. Petugas mendapati sejumlah hewan kurban yang sakit dan tidak cukup umur.

Kepala Seksi (Kasie) Peternakan KPKP Jakarta Pusat, Hasudungan mengatakan pihaknya mendapati tujuh kambing yang sakit. Umumnya petugas mendapati hewan mengalami sakit mata, diare, neominia (batuk).

"Hari ini kita periksa di wilayah Kecamatan Cempaka Putih 5 titik. Kita dapati 7 yang sakit dan 1 yang belum cukup umur," terang Hasudungan di lokasi pemeriksaan, Rabu (7/9) siang.

Sebanyak 10 petugas Sudin KPKP dikerahkan dalam pemeriksaan hewan kurban. Petugas yang mendapati hewan yang sakit, langsung diberikan penanganan dengan diberikan obat. Sedangkan hewan yang belum cukup umur diberi tanda dan diberi himbauan kepada pedagang untuk hewan tidak diperdagangkan.

"Yang belum cukup umur kita kasih tanda pilok. Kita minta hewan tersebut jangan dijual untuk hewan kurban," jelasnya.

Hasudungan juga menyesalkan bahwa masih ada pedagang yang tidak mempunyai surat kesehatan hewan dari wilayah hewan tersebut didatangkan. Padahal sudah jelas bahwa surat kesehatan tersebut menjadi salah satu syarat bahwa hewan yang dijual bebas dari penyakit.

"Seperti di sini liat aja mereka tidak punya surat kesehatan," singkatnya.

Sementara itu, Juremi salah satu pedagang menyatakan dirinya tidak mengetahui bahwa hewan yang dijualnya ada yang penyakit. Saat ditanyakan surat ijin kesehatan hewan dari wilayah hewan tersebut dibawa ia mengatakan tidak punya.

"Saya tidak tahu hewan kurban dari Kebumen, Jawa Tengah ini ada yang sakit. Dan mengenai harus ada surat ijin kesehatan dari instansi terkait dirinya tidak mengetahui jika harus dilampirkan," ucapnya.

Juremi mengatakan dirinya diberikan ijin berdagang oleh ketua RT 11 setelah membayar uang sebesar Rp 3 juta selama satu minggu.

(Christ Kominfomas JP)