Sudinhubtrans Jakpus Kandangkan 26 Angkutan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 26 angkutan umum dan kota terjaring razia kelayakan ijin operasi oleh Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat. Razia dilakukan di dua tempat berbeda di Jalan Suprapto, Kemayoran, tepatnya di depan ITC Cempaka Mas dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Rabu malam (6/4).

Dengan mengerahkan 50 petugas gabungan, diantaranya Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Polri, TNI petugas mulai memberhentikan metro mini, angkot, dan bus antar kota. Petugas meminta sopir menunjukkan surat-surat kelengkapan dan memeriksa kelayakan mobil, mulai dari rem, ban, whiper, dan body.

Menurut Ka. Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak didampingi Kasiop Pengawasan dan Pengendalian, August Fabian mengatakan pihaknya mengandangkan sebagian metro mini. Alasannya, mereka tidak mempunyai kelengkapan surat, seperti, Surat Kelayakan Kendaraan, Surat Ijin Usaha, SIM.

"Yang tidak lengkap surat kita langsung kandangin. 26 kita kandangin, 11 di stop operasi dan 15 ditilang," jelas Harlem di lokasi razia depan gedung gudang garam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu malam (6/4).

Masih di lokasi, August menambahkan beberapa angkutan yang distop operasi seperti Metro Mini 07 jurusan Semper - Senen bernopol B AR, Metro Mini 03 jurusan Senen - Rawamangun. “Bahkan angkutan luar kota juga tidak luput kita kandangkan,  seperti bus Luraagung jurusan Kuningan – Jakarta, kita dikandangin karena surat tidak lengkap dan menyalahi ijin trayek,’ ujarnya.

"Seperti bus dengan nomor polisi (nopol) E 1642 YB kita kandangin di daerah Cilincing, Jakarta Utara beserta angkutan lainnya. Para penumpang kita minta untuk turun, dan kenek harus mengembalikan ongkos kepada para penumpang," tutup August. (Christ, Kominfomas JP)