Sudinhubtrans Jakpus Kandangkan Tiga Kendaraan Umum

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Tidak memiliki kelengkapan surat - surat kelayakan jalan, sebanyak 3 kendaraan umum dikandangkan dan 8 lainnya diberikan surat tilang. Seluruh kendaraan tersebut terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Dari pantauan di lapangan, puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat dan Polisi memberhentikan satu persatu kendaraan umum. Mulai dari mikrolet, metromini, kopaja, dan bus luar kota tidak luput dari pemeriksaan petugas.

Saat ditemui di lapangan, Efdar Koordinator Sudinhubtrans Jakarta Pusat mengatakan giat hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan surat. Hasilnya tiga kendaraan umum dikandangkan petugas karena Kartu Pengawasan Que (Kartu Pengawasan Ijin) tidak berlaku dan ada sopir yang tidak punya Surat Ijin Mengemudi (SIM). "Bus ARH jurusan Senen - Cikokol, Metro Mini No 47 jurusan Senen - Pondok Kopi," ucap Efdar disela - sela razia.

Masih kata Efdar, seluruh kendaraan umum yang terjaring langsung dibawa ke Tanah Merdeka, Rawa Badak untuk dikandangkan. Kegiatan ini menurutnya akan terus dilakukan hingga seluruh pemilik kendaraan umum bisa lebih disiplin dalam melengkapi surat kendaraan mereka. "Dalam razia ini tidak semua kendaraan dikandangkan, 8 lainnya hanya ditilang karena surat ijin kelayakan mereka ada, hanya SIM. Dalam razia ini sekitar 20 petugas gabungan dikerahkan," tutupnya. (Christ Kominfomas JP)