Tempati Aset Pemda, STM Dwikora Akan Dibongkar Pemkot Jakpus

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berencana akan membongkar Sekolah STM Dwikora di Jalan Kramat Pulo Gundul, RW 9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Pembongkaran dilakukan lantaran STM tersebut berada di atas lahan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Pusat, Reza Pahlevi menjelaskan pembongkaran dilakukan karena STM tersebut berada di atas lahan SMP 156. Terlebih SMP tersebut saat ini direncanakan akan direnovasi total oleh Dinas Pendidikan.

"Memang mau ada perluasan bangunan SMP 156, yang lokasinya itu diduduki STM Dwikora. Makanya dalam waktu dekat akan dibongkar," ucap Reza, Kamis (1/9).

Reza menambahkan status STM Dwikora itu ijin aktifitas sudah dicabut. Sebelum dilakukan pembongkaran pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memanggil pihak Dwikora, namun dalam pertemuan tersebut pihak Dwikora menolak untuk membongkar.

"Sebelum kita lakukan pembongkaran, kita berikan surat SP 1 hingga tahap surat perintah bongkar," tegasnya.

(Christ Kominfomas JP)