Warga Jakarta Pusat, Kapok Langgar Perda

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengaku kapok. 116 warga yang menjalani sidang Tindak Pidana RIngan (Tipiring) di Pengadialan Negeri Jakarta Pusat diantaranya 114 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 2 warga buang sampah sembarangan.
 

Asep (25) salah satu PKL yang menjalani sidang mengaku tidak akan berdagang di sembarang tempat. Ia mengaku salah dalam menempatkan dagangannya, karena gerobak berada di lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Pedagang tahu pedas ini kedepannya akan memilih lokasi berdagang yang tidak melanggar aturan pemerintah dan ini menjadi pembelajaran baginya.

"Kapok saya kalau begini sih. Sayang banget kan uang Rp 102 Ribu untuk denda di persidangan ini, padahal uang sebesar itu sangat berharga sekali bagi saya," ucap Asep kepada Kominfomas Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat di Pengadilan, Jumat (15/4).

Hal yang sama juga diakui Gianto (37) warga Kampung Duri Barat, Duri Pulo mengaku kapok jualan di sembarang tempat.  Pasalnya, Ia selama lebih dari 2 mingggu tidak berdagang lantaran sepeda yang digunakan untuk menjual jamu di angkut Satpol PP.

"Denda sudah saya bayar, dan sepeda yang selalu menemani saya dalam berdagang akan di ambil di Kecamatan Gambir," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan,116 warga di Jakarta Pusat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (15/4). Warga menjalani sidang lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007, diantaranya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan yang buang sampah di sembarang tempat.  Persidangan dipimpin Hakim Yohanes Priyana dengan pengawalan petugas keamanan gedung dan Satpol PP Jakarta Pusat.
 

(Christ Kominfomas JP)