Bagunan Liar di Kebon Sirih Ditertibkan 

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 7 bangunan liar di Jalan Kebon Sirih Raya, Menteng, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Senen (22/5) pagi.

Lurah Kebon Sirih, Indiarto menerangkan, penertiban yang dilakukan pihaknya dalam rangka penataan kawasan. Sebab, keberadaan bangunan tersebut  melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Maka dari itu, sudah seharusnya bangunan tersebut ditertibkan. 

"Sebelum dilakukan penertiban kita juga sudah berikan surat peringatan terlebih dahulu. Tidak ada penolakan dari para pemilik bangunan yang umumnya dijadikan tempat jualan," ucapnya di lokasi penertiban. 

Sementara itu, Kasatgas Pol PP Kecamatan Menteng, Charles Siahaan menerangkan, ada puluhan petugas gabungan Satpol PP yang dikerahkannya beserta TNI dan Polri dalam penertiban ini. 

"Tadi selain kita tertibkan bangunan, 3 gerobak milik PKL kita angkut juga. Semuanya dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur. Pengerahan 1 alat berat dan beberapa truk juga dilakukan," tutupnya


Kominfotik JP/Chs/NEL