Mangara Tagih Fasos Fasum Pengembang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Mangara Pardede menegaskan akan menagih kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang harus diberikan pihak pengembang sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Bahkan, apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan pengembang, pihaknya akan melibatkan Kejaksaan untuk melakukan penangihan melalui jalur hukum.

Mangara menerangkan, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) masih ada 172 pemegang SIPPT di Jakpus yang belum melaksanakan kewajibannya menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus. Untuk itu, pihaknya berkewajiban melakukan penagihan pemberian Fasos Fasum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 246/2016 tentang percepatan peningkatan pengelolaan aset daerah, serta Ingub nomor 117/2017 tentang tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK RI terkait 172 pemegang SIPPT yang belum menuntaskan kewajibannya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2017 kewenangan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari SIPPT/IPPT/IPPR yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini dilimpahkan ke Wali Kota. Dengan demikian, Wali Kota berkewajiban melakukan penagihan melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakpus.

“Kami harus melakukan penangihan ini, dan kami sangat berharap pihak pengembang pemegang SIPPT dapat koperatif. Apabila setelah pertemuan ini pihak pengembang tidak menghiraukan maka akan kami serahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk diproses secara hukum,” tegasnya didampinggi Sekertaris Kota (Sekko) Iqbal Akbarudin, Asisten Ekonomi Pembangunan Bakwan Ginting, Kabag Penataan Lingkungan Hidup Bernard Tambunan, dalam Rakor Penagihan Fasos Fasum pada pemengang SIPPT, di Kantor Wali Kota, Kamis (28/9).

Mangara juga mengungkapan, akibat masih banyaknya kewajiban Fasos Fasum yang belum diserahkan pihak pengembang membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dan aset Pemkot Jakpus diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP) dari BPK. Maka dari itu, seluruh pemegang SIPPT ini secepatnya harus menyerahkan kewajiban Fasos Fasum.

Selain itu, apabila ada pemegang SIPPT yang telah melakukan kewajibannya sesuai peruntukannya namun belum dilakukan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasos Fasum tersebut, pihaknya akan membuatkan BAST tersebut sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana proses BAST dilakukan setelah adanya penelitian fisik oleh TP3W yang diketuai oleh Sekko sesuai dengan Pergub no 228 tahun 2016.

“Laporkan pada saya bila sudah memenuhi kewajiban tapi belum dibuatkan BAST. Nanti kita akan segera buatkan BAST ,” terangnya.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bakwan Ginting mengungkapkan dari 172 pemegang SIPPT yang diundang ini, 3 diantaranya telah menyelesaikan kewajibannya. Sehingga, hanya 169 pemegang SIPPT yang harus segera memenuhi kewajiban menyerahkan Fasos Fasum.

Kominfotik JP / Day/Nel