Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi PP 18 Tentang Perangkat Daerah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) mengelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 mengenai perangkat daerah. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pengalihan dan redistribusi penataan kelembagaan di jajaran Pemkot Jakpus.

Sekertaris Kota (Sekko) Jakpus Iqbal Akbarudin menerangkan, pihaknya sudah lama menantikan sosialisasi mengenai PP yang merupakan turunan dari Undang –Undang (UU) no 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN), seperti PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selama ini berkaitan dengan PP no 11 tahun 2017 ini, ada isu-isu yang merenbak mengenai nasionalisasi PNS. Dengan adanya sosialisasi ini tentu dapat dijelaskan, seperti apa nasionalisasi PNS itu apakah dari usia, atau dari yang lainnya. Kami memang sangat menunggu pemaparan mengenai PP ini agar kita yang hadir disini memahami inti dari PP tesebut,” ungkapnya saat membuka sosialisasi tersebut (3/4).

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menegaskan agar semua Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang hadir betul-betul memahami apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini. Sebab, dalam PP tersebut ada aturan mengenai standart kompetensi yang harus dimiliki PNS untuk pengembangan karir, seperti kompetensi teknis, manajerial, dan sosial cultural.

“Harapan saya semua dapat memahami apa yang disampaikan dari sosialisasi ini. Sebab, berdasararkan peraturan penerapan semua isi UU harus sudah berlaku 5 tahun setelah diundangkannya UU tersebut,” tegasnya.

 

Kominfotik JP/ Nelly Marlianti