Perempuan dan Anak Bisa Adukan Kekerasan di RPTRA

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) membuat Posko pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Kasudin PPAPP Jakpus Erma Suryani menerangkan, saat ini Posko pengaduan tersebut sudah tersedia di dua RPTRA yakni; RPTRA Tanah Tinggi di Kelurahan Tanah Tinggi dan RPTRA Harapan Mulia di Kelurahan Harapan Mulia. Sehingga, diharapkan baik perempuan maupun anak yang mengalami tindakan kekerasan dapat segera melapor ke Posko tersebut. Sebab, selama ini para korban kekerasan tidak memiliki wadah untuk menceritakan kekerasan yang dialami mereka.
"Tentunya, warga tidak perlu bingung lagi jika ingin mengadukan tindak kekerasan pasalnya saat ini ada Posko yang bisa menjadi wadah mereka konsultasi," ungkapnya, Kamis (19/10).

Di setiap Posko, lanjut Erma, ada lima orang Satgas yang telah terlatih untuk menerima laporan sekaligus memberikan konseling kepada warga yang mengalami tindakan kekerasan. Bahkan, para Satgas ini akan melakukan pendampingan bagi para korban kekerasan.

"Lurah dan camat nanti kita minta sebagai penangung jawab. Untuk Satgasnya kita akan merambah ke RT, RW, dan PKK," tandasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL