Warga Boleh Titipkan Kendaraan di Kantor Pemerintah Jakpus Selama Mudik

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Mangara Pardede mengizinkan warga yang hendak mudik lebaran menitipkan kendaraannya di seluruh kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus, seperti kantor kelurahan dan kecamatan, bahkan kantor Wali Kota Jakpus

Menurutnya, kendaraan milik warga yang dapat dititipkan selama mudik ini akan diutamakan  motor. Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat agar mudik menggunakan angkutan umum daripada menggunakan motor. Sehingga mengurangi resiko berkendara saat mudik.

"Boleh, tapi tentunya sesuai dengan kapasitas yang ada di kantor kelurahan dan kecamatan. Lagipula mudik menggunakan sepeda motor sangat berbahaya," kata Mangara, Rabu (7/6).

Mangara menegaskan, tidak ada syarat khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraannya di kantor Pemkot Jakpus. Namun, warga diminta untuk memberi informasi terlebih dulu ke petugas untuk didata. Pihaknya juga memastikan layanan penitipan parkir ini bebas biaya. Bahkan, bila ada petugas yang nakal melakukan pungli, pihaknya akan memberikan petugas sanksi.

"Tinggal daftar aja di kelurahan. Nanti akan kita buat tanda terimanya, siapa pemiliknya, kapan dititipkan, dan kapan mau diambil. Penitipan parkir ini gratis, nggak boleh ada pungli, kami pastikan gratis," tandas Mangara.

 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL