55 Aparatur Tingkat Kecamatan Gambir Diberikan Pendalaman CRM

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 55 aparatur terdiri dari Lurah, Ka,Sie Kecamatan, Ka.sie Kelurahan, Ka.Subbag serta pegawai se Kecamatan Gambir diberikan  pemahaman dan pendalaman tentang penggunaan aplikasi Citezen Relationship Management (CRM).

Sosialisasi peningkatan pemahaman CRM yang di gelar Sudin Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakpus dibuka Camat Gambir, Fauzi didampingi Sekcam Gambir, Edi Supriyanto di ruang rapat Camat Gambir, Senin (6/11).

Camat Gambir, Fauzi mengatakan, saya minta seluruh Aparat dilingkungan Kecamatan Gambir harus belajar meningkatkan dan memahami tentang penggunaan aplikasi CRM. “ Saya tidak mau dengar lagi nanti ada Aparatnya yang tidak mengerti tentang  penggunaan CRM, ini sangat penting untuk merespon pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi CRM, tegasnya.

Dikatakan, Saya sangat yakin dan optinimis penerapan penggunaan aplikasi CRM dapat menyelesaikan seluruh pengaduan warga yang masuk dapat diselesaikan secara cepat, efektif dan tepat dengan melakukan koordinasi dengan intansi terkait, ujar Camat.

Ka.Sudin Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakpus, Tatik Mulyani mengatakan, Wilayah Jakarta Pusat merupakan proyek percontohan dalam penggunaan aplikasi Citezen Relationship Management (CRM),  di mulai dari akhir tahun lalu seluruh aparat pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah diberikan sosialasi mengenai CRM.

“ Sekarang ini pihaknya hanya memberikan pendalaman dan pemahaman bagi aparat Kecamatan dan Kelurahan, agarnya nanti mereka lebih cepat dan tidak gaptek dalam penggunaan CRM, jelasnya.

Dijelaskan, penggunaan CRM yang telah diinstal oleh kelurahan maupun kecamatan ke versi 1.0.0 yaitu versi baru dengan penambahan 3 fitur pada CRM,”ujar Tatik.

Saya ingin aparat di wilayah Jakarta Pusat seluruhnya dapat memahami dalam penggunaan aplikasi CRM, sehingga setiap pengaduan dari masyarakat dapat diselesaikan secara mudah,  cepat, efektif dan tepat serta transparan.

Tatik menambahkan, pendalaman penggunaan CRM bagi aparat pemerintah daerah DKI Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 128 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi CRM,jelasnya.


Kominfotik JP/Day