Bangunan di Jalan Kepu Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sudin Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat membongkar bangunan bernilai ratusan juta  di Jalan Kepu Selatan No. 3, Kemayoran, lantaran nekat melanggar Peraturan Daerah (Perda) 7 / 2010.

 Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin, bersama Kepala Seksi Pengawasan, Budi Handoko, mengatakan pembongkaran paksa dilakukan karena pemilik mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan kantor PTSP Jakarta Pusat.

" Mereka ijin didapat bangunan hanya 4 lantai tapi kenyataannya di lapangan dibangun 5 lantai, dan bagian yang menyalahi aturan itulah yang kita bongkar,” tegas Syahruddin.

Sementara itu, pemilik bangunan, Eddi mengaku tidak mengetahui dirinya melanggar Perda 7 tahun 2010.  Ia berangapan usai didang Yustisi beberapa waktu lalu dapat menambah lantai bangunan tanpa harus menyesuaikan dengan IMB yang ada. Ia pun pasrah saat petugas membongkar lantai 5 bangunannya.

 “Kalau seperti ini saya kapok Pak dan akan tertib, karena sudah dua kali saya punya bangunan dibongkar,” janjinya kepada petugas.

Kominfotik JP/Chs/NEL