Bangunan Liar di Benhil Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang kembali menertibkan bangunan liar (Bangli) di Jalan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Camat Tanah Abang, Dedi Arif Darsono mengatakan, ada 11 bangunan liar yang dibongkar lantaran berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum). Bangunan tersebut biasa digunakan warga untuk berdagang.

"Ada yang jualan makanan, ahli kunci dan lainnya," singkat Dedi di dampingi Lurah Benhil, Gatra di lokasi penertiban.

Sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP)  hingga Surat Perintah Bongkar (SPB). Dedi juga menegaskan,  tidak ada uang penggantian terhadap pemilik bangunan yang rumahnya dibongkar.

"Nanti setelah dibongkar lokasi ini akan dibuat taman oleh Sudin Kehutanan Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam penertiban ini pihaknya mengerahkan 48 petugas gabungan diantaranya Satpol PP, TNI, Polisi, PPSU. Tidak ada penolakan dalam penertiban tersebut.

Kominfotik JP/Chs/NEL