Bangunan Melanggar Ketentuan Ekstrim Akan Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat (Jakpus) akan membongkar bangunan yang melanggar ketentuan paling ekstrim.

Kasudin Citata Widodo Soepriatno menjelaskan, pelanggaran ekstrim yang menjadi prioritas pihaknya dalam menertibkan bangunan mencakup garis badan bangunan, ijin mendirikan bangunan dan penambahan lantai.

"Tiga kategori itu yang menjadi prioritas kita dalam menertibkan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014," ucapnya.

Menurutnya, bangunan yang melewati badan bangunan harus ditertibkan agar tidak menciptakan kesemerautan tata letak bangunan. Misalkan bangunan tersebut tidak semitris garisnya dengan bangunan yang lain saat dibangun. Jika hal tersebut dibiarkan maka pemilik bangunan yang lain pastinya akan mengikuti bangunan yang baru dibangun ataupun renovasi. 

"Kalau dibiarkan yang ada nanti pemilik bangunan yang lain berlomba - lomba melanggar. Nanti justru tatanan wilayah lingkungan akan menjadi semeraut," terangnya.

Kemudian pemilik juga haruslah mengurus IMB. Hal terakhir penambahan lantai bangunan rumah warga juga tidak boleh melewati lantai 3. Jika ada bangunan rumah warga yang memiliki bangunan lebih dari tiga lantai sudah pasti petugas akan melakukan penindakan.

"Ada dua tindakan yang bisa dikenakan, bongkar bangunan lebih dari ketentuan yang ada atau pemilik juga bisa di yustisi di pengadilan dengan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juga," tandasnya. 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL