Besok, 80 PKL di Jakpus Akan Di Meja Hijaukan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 80 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring di wilayah Jakarta Pusat, akan di 'meja hijau' kan petugas Satpol PP. Para PKL akan dikenakan pasal tentang ketertiban umum, dengan ancaman sanksi berupa denda Rp100 ribu - Rp150 ribu.

"Besok (Jumat) akan disidangkan 80 pedagang dari sejumlah wilayah Jakarta Pusat, yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Santoso Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (20/4).

Menurut Santoso, dalam pelanggaran yang dilakukan pedagang tersebut masih banyak didomisili dari wilayah Kecamatan Tanah Abang.

"Hampir setiap hari juga, kita melakukan penertiban di sana Tanah Abang" jelasnya.

Dalam sidang tidak pidana ringan (tipiring) tersebut, sambung Santoso, majelis hakim akan langsung melakukan vonis tanpa harus ada pembelaan layaknya sidang pidana lainnya.

"Kalau pun pelanggar nanti tidak hadir, sanksi akan tetap dijatuhkan hakim," tegasnya.

Diharapkan dengan di meja hijaukannya sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut, dapat menimbulkan efek jera. Terlebih mereka tidak sembarang menggelar barang dagangannya di sembarang tempat.

"Minimal kapok dah mereka kalau kena sidang," tutupnya.

(Kominfotik JP)